Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:09 WIB
Detail
BukuEuthanasia ditinjau dari Hukum Pidana dan HAM di Indonesia
Bibliografi
Author: YOSHI, EVERDTHA ODELIA ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Euthanasia; Hukum Pidana; HAM
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Everdtha Odelia Y's Undergraduate Theses.pdf (370.11KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3584
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Euthanasia dilakukan atas dasar kesimpulan teknologi medis dan anaslisa dokter bahwa pasien tidak lagi dapat diharapkan untuk disembuhkan. Untuk mempercepat proses kematiannya, sehingga pasien tidak terlampau lama tersiksa dalam penderitaan atau keadaan yang tidak sadarkan diri, disamping untuk mengurangi kerugian-kerugian materiil maupun tenaga serta lain sebagainya, maka dimintakan bantuan dokter.Di dalam masyarakat memiliki pandangan yang berbeda tentang euthanasia bagi masyarakat yang menolak berpendapat bahwa nyawa seseorang wajib dipertahankan dan diselamatkan sedangkan bagi masyarakat yang menerima tindakan euthanasia dilatar belakangi dengan berbagai alas an atau faktor seperti masalah ekonomi, rasa belas kasihan terhadap pasien serta adanya pemikiran bahwa seorang manusia mempunyai hak untuk mati. Padahal setiap manusia mempunyai hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Makauntukmembahasmasalah euthanasia metode yang akan saya gunakan yaitu jenis penelitian normative dan empiris. Jenis penelitiann ormatif mencakup penelitiant erhadap historis dan pebandingan hukumnya. Jenis penelitian empiris mencakup penelitian terhadap psikologis. Sehingga kesimpulan dari hasil pembahasan adalah euthanasia aktif ataupun pasif dengan alasan apapun tidak diperkenankan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)