Perkembangan perusahaan ekuitas swasta (private equity firm) yang mengelola private equity dalam satu dekade terakhir diikuti dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya dengan ditingkatkannya peringkat investasi Indonesia telah menjadikan private equity sebagai alternatif investasi bagi perseroan terbatas di Indonesia. Bentuk transaksi private equity yang Penulis soroti adalah akuisisi terhadap perseroan terbatas. Meski demikian, konsep private equity berupa adanya exit strategies dari perseroan yang diakuisisinya dan kecenderungan struktur permodalan yang berjenjang ke atas menimbulkan kekhawatiran atas likuiditas dan kelangsungan perseroan setelah ditinggalkan private equity. Atas dasar itulah, Penulis mengangkat isu mekanisme akuisisi melalui private equity beserta perlindungan hukum bagi perseroan yang diakuisisinya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam tulisan ini. Untuk menjawab isu-isu tersebut, Penulis meninjau transaksi salah satu private equity berbentuk badan hukum asing yang mengakuisisi salah satu bank di Indonesia. Dari hasil tinjauan dan uraian yang dilakukan, Penulis mendapati bahwa walaupun belum memiliki pengaturan khusus mengenai private equity, transaksi akuisisi melalui private equity dapat dilaksanakan di Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan-peraturan di bidang perbankan dan perseroan terbatas yang sudah ada. Sebaliknya, Penulis menemukan bahwa beberapa pengaturan pada perseroan terbatas dan perbankan telah mengakomodasi perlindungan hukum bagi Perseroan, baik itu berbentuk perseroan tertutup, perseroan terbuka, maupun bank. |