Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal Antara PT.Pertamina dengan Pihak Pengadaan Kapal
Bibliografi
Author:
WATTIMURY, RENDY JERRY
;
Karnadi, M.C. Joyce
(Advisor)
Topik:
Proses Sewa Menyewa
;
Perjanjian
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rendy Jerry W's Undergraduate Theses.pdf.pdf
(799.13KB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3578
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan juga memiliki potensi sumber daya alam yang sangat tinggi. Dengan keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau maka transportasi yang sangat mendukung adalah transportasi laut. Mengingat juga walaupun negara Indonesia kaya akan sumber daya alam tetapi tidak semua wilayah memiliki potensi sumber daya alam yang baik. Untuk itulah transportasi laut dibutuhkan untuk melakukan distribusi sumber daya alam ke wilayah-wilayah yang kurang akan sumber daya alam. Dan dari hal ini lah timbul hubungan saling membutuhkan antara satu daerah dengan daerah lain dimana transportasi laut dibutuhkan. Disinilah PT.Pertamina yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa energi melakukan kerjasama dengan PT. Waruna Nusa Sentana yang dituangkan dalam perjanjian yang bernama PERTATIME. Dimana didalam hal ini PT.Pertamina melakukan penyewaan terhadap kapal milik PT. Waruna Nusa Sentana namun didalam proses sewa-menyewa tersebut timbul permasalahan seperti keterlambatan penyerahan kapal dan kerusakan kapal ditengah proses sewa-menyewa kapal tersebut. Dan didalam perjanjian sudah disepakatai bersama apabila ada permasalahan, perbedaan dan perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui BANI.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)