Penelitian ini dilakukan dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu, Putusan MA Nomor 349/K/AG/2006, dan Putusan MA Nomor 363/K/AG/2011. Dari penelitian ini menunjukan putusnya perkawinan kedua orang tua menurut BW menimbulkan perwalian atas anak, menurut UU No 1 tahun 1974 putusnya perkawinan kedua orang tua menimbulkan pemeliharaan anak dan penguasaan anak, dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) putusnya perkawinan kedua orang tua menimbulkan pemeliharaan anak atau Hadhanah. Sedangkan pertimbangan hukum hakim tidak selamanya adil dan berdasarkan hukum yang berlaku, bisa saja keputusan hakim diambil dengan mementingkan epentingan satu pihak saja. |