Dalam kehidupan sekarang ini banyak perbuatan hukum yang tidak lepas dari perrjanjian, terlebih di dalam hubungan bisnis antar perusahaan dimana perjanjian tertulis merupakan hal yang sangat penting. Suatu perjanjian dalam pelaksanaannya terkadang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Permasalahan yang timbul antara PT. X dan PT. Y adalah adanya pemutusan perjanjian secara sepihak, dimana PT. Y merupakan perusahaan distributor yang mempunyai kewajiban untuk mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk dari PT. X. Didalam adanya beberapa kewajiban, PT. Y hanya terfokus untuk mempromosikan produk produsen. Dari adanya kelalaian tersebut, maka PT. X melakukan pemutusan perjanjian sebelum waktunya. Kasus ini telah diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Pada ketiga tingkat Pengadilan, kasus ini dimenangkan oleh PT. X selaku tergugat. Dimana hasil putusan menyatakan bahwa Akte Perjanjian No.444 tanggal 30 September 1994 telah batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan menghapus kewajiban PT. X untuk membayar sisa pembayaran biaya “Goodwill” kepada PT. Y selaku “Mother Distributor”. |