Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:24 WIB
Detail
BukuImplementasi Hak Mendahului Dalam Pelunasan Utang Pajak ( Pada Kasus Pailit PT. AOI )
Bibliografi
Author: PUTRA, IRFAN ADITYA ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Utang Pajak; Kepailitan; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Irfan Aditya P's Undergraduate Theses.pdf (203.61KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3566
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, karena, karena penulis mengkaji tentang Hukum Normatif seperti peraturan perundangan yang berlaku termasuk norma dan asas-asas yang ada dalam aturan tersebut. Metode penulisan yang dipakai adalah analisis kualitatif dan deskriptif. Dan pengumpulan data dilakukan dengan Studi Pustaka yang bersumber dari data Sekunder daiantaranya dari buku, internet, peraturan perundang-undangan serta dengan melakukan wawancara. Pailit merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh siapapun. Dan akibat dari pailit adalah sita umum atas seluruh kekayaan dibitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Peraturan perpajakan telah mendudukan negara sebagai pemegang hak mendahulu atas utang pajak. Salah satu perusahaan swasta yang dinyatakan pailit adalah PT Artika Optima Inti. Perusahaan tersebut dipailitkan oleh krediturnya karena adanya utang yang telah jatuh tempo terhadap beberapa kreditur dan termasuk didalamnya adalah negara sebagai pemegang hak dari utang pajak. Penulis memfokuskan penelitan skripsi ini dengan membahas Bagaimanakah penerapan Hak Mendahului yang dimiliki oleh Ditjen Pajak atas penagihan utang pajak perusahaan pailit dan sejauh manakah perlindungan hukum bagi para kreditur-kreditur yang tidak mendapatkan pemenuhan hak piutangnya, akibat dari pelaksanaan ketentuan “Hak Mendahulu” dari utang pajak. Dengan mengacu ke berbagai peraturan yang ada, berdasarkan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Pasal 1137 KUH Perdata dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang tentang Kepailitan, utang pajak merupakan suatu hak istimewa yang dimiliki oleh Negara, sehingga Negara berkedudukan sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas barangbarang milik Penanggung Pajak, dengan demikian kedudukan utang pajak berada di atas utang kreditur separatis dan kreditur konkuren. Hak mendahulu atas utang pajak ini melebihi hak medahulu atas utang-utang lainnya. Dengan didahulukannya utang pajak tentu akan merugikan kreditur-kreditur lainnya. Apalagi jika ternyata boedel pailit hanya cukup untuk membayar utang pajak seperti dalam kasus PT AOI. Tentu saja kreditur-kreditur lain tidak mendapatkan bagiannya sediktipun. Para krediturkreditur yang tidak mendapat bagian tersebut dapat menempuh upaya hukum baik itu Kasasi atau Peninjauan Kembalin akan tetapi kemungkinan untuk mengesampingkan utang pajak sangat kecil karena permohonan kasasi atau peninjauan kembali baru dapat dikabulkan jika dalam suatu perkara hakim salah menerapkan hukum sedangkan dalam kasus ini kewajiban untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu adalah benar adanya dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)