Reklame dari hari ke hari semakin berkembang. Akhir-akhir ini kerap kali ditemukan reklame pada media rumah pribadi berupa pengecatan reklame pelaku usaha pada bagian dinding dan atap rumah yang letaknya strategis dan mudah mendapat perhatian masyarakat. Adapun reklame ini menuai kontroversi beberapa pihak karena reklame ini tidak atau belum diatur sebagai objek pajak reklame maupun sebagai bukan objek pajak reklame. Kontroversi terjadi antara biro reklame dengan Dinas Pelayanan Pajak. Biro reklame berpendapat bahwa reklame ini tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sehingga tidak dapat dikenakan pajak reklame. Di sisi lain Dinas Pelayanan Pajak berpendapat bahwa reklame ini termasuk sebagai objek pajak reklame sehingga wajib dikenakan pajak reklame. Ketidakpastian ini disebabkan adanya ambiguitas dalam Perda Pajak Reklame, dimana dikatakan objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame namun selanjutnya diatur bahwa objek pajak reklame meliputi beberapa kategori yang ditentukan dalam Perda tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode juridis normative dengan mengkaji norma-norma serta konsep yang ada dalam aturan. Data akan dianalisis secara kualitatif yang bersumber dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, maupun internet. Sebagai tambahan dilakukan wawancara sebagai pendukung. Pada akhirnya, penyelenggaraan reklame pada media rumah pribadi memang memenuhi unsur-unsur dalam definisi reklame yakni dirancang untuk mempromosikan produk pelaku usaha yang bersifat komersial. Reklame ini juga termasuk sebagai penyelenggaraan reklame karena secara visual atau teks sudah tertayang. Namun, reklame ini bukan objek pajak reklame karena tidak termasuk dalam kategori penyelenggaraan reklame yang ditentukan dalam Perda Pajak Reklame dan oleh karenanya tidak dapat dikenakan kewajiban pembayaran pajak reklame. |