Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:34 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Penyanderaan (Gijzeling) Bagi Penanggung Utang Pajak Menurut Sistem Hukum di Indonesia
Bibliografi
Author: PRAKOSA, YUWANA ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Hukum Pajak (Gijzeling); Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yuwana Prakosa's Undergraduate Theses.pdf (398.31KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3564
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.Untuk dapat mengumpulan dana dari pajak ini, pemerintah melalui fiskus melakukan serangkaian proses penagihan pajak terhadap penanggung pajak.Gijzeling pajak merupakan salah satu tindakan dalam rangkaian penagihan pajak. Gijzeling pajak dapat dilakukan setelah keluarnya surat paksa dan apabila penanggung pajak telah memenuhi dua syarat utama gijzeling pajak yaitu syarat kuantitatif berupa jumlah utang pajak minimal RP.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan memenuhi syarat kualitatif berupa itikad tidak baik dari penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Syarat itikad tidak baik masih rancu dan dapat diperdebatkan karena batasan-batasannya tidak jelas walaupun sudah dapat memberikan kepastian hukum. Gijzeling pajak sendiri tidak menghentikan proses penagihan, walupun penanggung pajak telah digijzleing dan telah dibebaskan karena batasan waktu 2x6 bulan telah terlewati,proses penagihan akan terus tetap dilakukan sampai adanya pelunasan hutang atau penagihan utang pajak telah daluwarsa.Di Indonesia , kasus gijzeling pajak masih sedikit diberlakukan, ini dikarenakan di dalam pelaksanaan gijzeling pajak ini masih banyak terdapat kendala-kendala yang berasal dari internal aparat perpajakan itu sendiri maupun yang berasal dari luar.Peraturan mengenai gijzeling sampai saat ini masih belum dicabut, namun di lapangan dalam pelaksanannya gijzeling masih minim.Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan analisis yuridis normative.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)