Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Gugatan Pembatalan Perjanjian oleh Pihak Ketiga Pada Putusan Perkara Nomor 03/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: ADELIA, PUTRI AYU DIKA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Pembatalan Perjanjian; Wanprestasi; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Putri Ayu Dika A's Undergraduate Theses.pdf (255.27KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3562
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu perjanjian bersifat mengikat hanya pada kedua belah pihak yang membuatnya. Dalam hal perjanjian membawa kerugian dapat diajukan gugatan batalnya perjanjian. Gugatan merupakan sebuah tuntutan hak yang diajukan oleh suatu pihak kepada pihak lain melalui Pengadilan yang dalam pembahasan ini adalah Pengadilan Negeri berhubungan dengan timbulnya sengketa atau perselisihan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang melihat langsung hukumnya dan teori serta peraturan perundangan yang ada. Dalam Perkara No. 03/Pdt.G/2005/PN. Jak-Sel gugatan oleh pihak ketiga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena pihak ketiga bukanlah pihak yang berhak membatalkan perjanjian. Pihak yang berhak mengajukan gugatan pembatalan perjanjian adalah yang merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1340 KUHPerdata yang menyatakan suatu perjanjian berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa kerugian kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)