Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha atas Tidak Berfungsinya Mesin Printer Merek DVTek MyJet XV-8 Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan Nomor: 342/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Bibliografi
Author:
CHALID, RANIA
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Konsumen akhir
;
pertanggungjawaban pelaku usaha
;
perlindungan konsumen
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rania Chalid's Undergraduate Theses.pdf
(3.71MB;
15 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3555
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kasus ini mengungkapkan permasalahan antara Aziz Tanoto (Penggugat) dan PT. Digital Visual Teknologi (Tergugat). Objek sengketa berkaitan dengan tidak maksimalnya fungsi Printer DVTek MyJet Omega XV-8 yang dibeli Penggugat dari Tergugat melalui Perjanjian Jual Beli. Penggugat yang merasa tidak puas dengan kinerja printer yang dibeli dari Tergugat meminta pertanggungjawaban berupa pengembalian kembali seluruh uang pembelian printer. Adapun permohonan Penggugat ditolak oleh Tergugat. Gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, dan menggunakan dasar hukum UU Perlindungan Konsumen terkait hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Identifikasi masalah yang penulis buat dalam studi kasus ini adalah 1)apakah Aziz Tanoto atau penggugat dapat dikatakan sebagai konsumen akhir ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? ; 2) Bagaimanakah pertanggungjawaban PT DVT atau tergugat menurut hukum perlindungan konsumen yang tepat sehubungan tidak berfungsinya mesin printer DVTek Myjet XV-8?.Dalam hal ini tergugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena gugatan
penggugat tidak sesuai. Pertama gugatan tidak dapat diajukan karena Aziz Tanoto atau Penggugat bukanlah konsumen akhir yang dilindungi dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen melainkan Konsumen Antara.Kedua PT DVT tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dari hukum perlindungan
konsumen dikarenakan Aziz Tanoto bukanlah konsumen yang dilindungi oleh UUPK . Tetapi, apabila adanya perluasan interpretasi hakim mengenai konsumen yang dilindungi Aziz Tanoto dilindungi dalam hukum perlindungan konsumen dengan dasar tidak memberikan manual garansi kepada Aziz Tanoto. Selain menggunakan UUPK, Aziz Tanoto juga dapat meminta pertanggungjawaban kepada PT DVT dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Cacat Tersembunyi. Saran penulis adalah dalam banding tambahkan dasar hukum UUPK Pasal 24 dan Pasal 25 kedalam gugatan banding.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)