Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Objek Waris Tanah Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran
Bibliografi
Author: BASUKI, PIO ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Waris; Perkawinan Campuran; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mickael Pio Basuki's Undergraduate Theses.pdf (348.47KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3554
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan Campuran Menurut Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 Merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan Campuran tersebut menimbulkan akibat terhadap status kewarganegaraan bagi suami, istri, dan anak yang dihasilkan. Salah satunya terhadap kepemilikan objek warisan. Apabila seorang ahli waris perempuan warga negara Indonesia memperoleh warisan berupa kepemilikan tanah, kemudian Ia menikah dengan seorang warga negara asing maka dalam praktiknya terhadap harta bawaan yang berupa kepemilikan tanah dari warisan tersebut kemudian menjadi harta bersama / percampuran harta, meskipun di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa harta bawaan tidak menimbulkan percampuran harta. Hal serupa terhadap anak hasil perkawinan campuran, pada dasarnya saat ini diakui sebagai warga negara Indonesia terbatas sesuai dengan UU No.12 Tahun 2006 yang merupakan perubahan UU no.62 Tahun 1958, apabila anak hasil perkawinan campuran tersebut memperoleh warisan berupa kepemilikan tanah, menurut UU no.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap anak hasil
perkawinan campuran tersebut diberlakukan pasal 21 ayat (3), sehingga Ia harus mengalihkan kepemilikan tanah tersebut dalam jangka waktu 1 tahun atau menurunkan status hak kepemilikan tanah
tersebut.Karena anak hasil perkawinan campuran masih diperlakukan sebagai warga negara asing sesuai dengan definisi kewarganegaraan menurut UU No.62 Tahun 1958 bagi anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan asing siayah. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan Kabid Humas BPN RI dan KaSie Pengaturan&Penetapan Hak BPN RI yangmenyatakan bahwa anak hasil perkawinan campuran diperlakukan sebagai orang asing,yang seharusnya tidak lagi di perkawinan campuran yang juga merupakan warga negara Indonesia terbatas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)