Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Kurikulum Tentang Tanggung Jawab Pemilik Rumah Dan Penyewa Kamar Terhadap Kerugian Yang Diderita Oleh Kedua Belah Pihak Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa
Bibliografi
Author:
SIMANJUNTAK, DHANI CHRISTY
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
sewa menyewa
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dhani Christy S's Undergraduate Theses.pdf
(2.09MB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3553
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Jakarta Selaian dipadati dengan khalayak ramai, baik oleh penduduk lokal maupun pendatang yang berstatus sebagai pelajar, mahasiswa hingga pekerja. Dari antara sekian banyak orang tersebut, cukup banyak >ang memilih untuk menyewa kamar dalam sua t u rumah karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Situasi dan kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh para pemilik rumah yang berkompeten untuk membuka usaha dengan menjadikan rumahnya sebagai rumah dengan kamai-kamar yang disewakan. Dalam penulisan hukum ini, akan secara khusus membahas tentang penanggung jawaban hukum dari pemilik rumah dan penyewa kamar terhadap kerugian yang diderita oleh kedua belah pihak berdusaikan perjanjian sewa menyewa kaiuiir. _ Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisa pennasalahan yang ada dengan mengaitkan berbagai fakta hukum. Berdasarkan analisanya, terjadi pertemuan antara pihak pemilik rumah (Ando) dengan penyewa kamar (Chsrles) dan membuat seria menyepakati penjanjian yewa menyewa. Sewa menyewa &da!ah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dhinya jntuk memberikan kepada pihak yarg lainina kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Didalam pelaksanaan pe:jsr:jian tersebut terjadilah suatu peristiwa, yaiiu hilangnya motor milik pemjewa yang pada waktu itu dalam keadaan terkunci dihalanian rumah si pemilik ramali. Meskipun ada ketentuan ymg terdapat dalam pasal 7 a>ai (b) perjanjian sewa menyewa tersebut, dapaikah penyewa tetap meminta pertanggung jawaban dari si pemilik ruini.h ata^ kerugia:. yang didcriianja. Sedangkan pemilik rumah mengabaikannya karena lelah dilindungi oleh peijanjiar sewa men\eua tersebut, tetapi jiihtru menerima wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa dengan cara mengulang sewakan dan inengerubuli .an kamar dalam keadaan rusak. Dapaikah pemilik rumah meminta pertanggung jawaban terhadap penyewa kamar dalam hal teradon wai! prestasi UIHKI- Beidasarkan pei|anjian sewa menyewa maupun ketentuan hukum yang berlaku maka penyewa kamai tidak dapat meminta oer!am:guii£ jawaban da:i pemilik ramali, tetapi S"chali!,nya pemilik rumah dapat meminta pertanggung jawaban dari penyewa kamar.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)