Pemerintah Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) 2006, Konvensi yang memiliki tujuan untuk melindungi dan menjamin hak – hak para Penyandang Disabilitas. Adanya peratifikasian Konvensi Hak Penyandang Disabilitas oleh Indonesia, tentunya akan berimplikasi bagi kinerja pemerintahan Indonesia sebagai bentuk tanggung – jawabnya untuk melaksanakan hal – hal yang tertuang pada Konvensi. Penyandang disabilitas termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik yang ketika berhadapan dengan lingkungan dalam kesehariannya menimbulkan hambatan yang mencegah mereka untuk aktif dan setara dengan orang pada umumnya. Bagi Penyandang Disabilitas, pada sektor Pemerintahan dan Swasta di Indonesia, keterbatasan menjadikan halangan untuk menikmati hak – haknya sebagai bagian dari anggota masyarakat. Permasalahan yang muncul, bagaimana implikasi dari peratifikasian Konvensi Hak Penyandang dan bagaimana tanggung – jawab Indonesia sebagai negara peratifikasi yang mana dikaitkan dengan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan analisis yuridis normatif pada permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa implikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia akan melahirkan kewajiban dan aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi dan dengan peratifikasian tersebut lahirlah tanggung – jawab Indonesia untuk menjamin hak bagi penyandang disabilitas, tanpa kecuali dalam akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. |