Pada penelitian ini, penulis melakukan riset terhadap para pemilik usaha sewa tanah dan bangunan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dalam membayarkan pajak dan melaporkannya ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Peneliti melakukan wawancara terhadap 50 pemilik usaha sewa tanah dan bangunan di RW 03 dan 04 Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur. Kemudian dalam melakukan pengolahan data, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah para pemilik usaha sewa mengetahui adanya peraturan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan sewa tanah dan bangunan, serta melihat apakah penghasilan dari sewa dipotong pajak oleh penyewa atau dibayarkan sendiri oleh pemilik usaha sewa, dan apakah para pemilik usaha sewa melaporkannya ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebagian besar responden tidak mengetahui adanya pajak atas penghasilan yang diperoleh dari menyewakan tanah dan bangunan. Dalam hal pemotongan pajak oleh penyewa, tidak ada satupun penghasilan yang dipotong pajak, tetapi sebagian besar pemilik usaha sewa tidak membayarkan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari kegiatan usaha sewa tanah dan bangunan, dan tidak melaporkannya ke dalam SPT tahunan PPh orang pribadi. Hal ini disebabkan karena penghasilan dari sewa tanah dan bangunan merupakan penghasilan dari sektor informal yang peraturannya kurang dipahami oleh sebagian besar masyarakat serta kurangnya pengawasan oleh aparat perpajakan, sehingga dibutuhkan sosialisasi oleh pemerintah dan ketegasan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar peraturan perpajakan. |