Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi informasi telah memberi manfaat bagi kebutuhan masyarakat sehari – hari khususnya di Indonesia, salah satunya adalah media internet. Sejak masuknya media internet ke Indonesia pada awal tahun 1990-an, media internet telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat baik di desa maupun di perkotaan hampir secara menyeluruh. Perkembangan internet juga tentu mempengaruhi bidang ekonomi khususnya perdagangan. Dengan kemajuan teknologi tersebut telah ditemukan metode baru yang semakin mempermudah kegiatan perdagangan yaitu transaksi e-commerce atau di Indonesia biasa disebut transaksi elektronik. Metode jual beli baru ini sangat mempermudah baik pelaku usaha dan konsumen untuk bertransaksi walaupun tanpa bertatap muka sekalipun, memungkinkan kegiatan jual beli walaupun jaraknya berjauhan sekalipun, termasuk dalam jual beli alat olahraga yang sedang banyak diminati saat ini yaitu olahraga airsoft gun. Berkaitan dengan hal tersebut penulis meneliti mengenai perjanjian jual beli alat olahraga airsoft gun yang dilakukan melalui media internet. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif yang disertai dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber yaitu konsumen yang menjadi korban wanprestasi dalam jual beli airsoft gun yang dilakukan melalui media internet. Dari hasil wawancara yang dilakukan penulis ternyata, dalam pelaksanaannya masih banyak konsumen yang mengalami permasalahan dalam jual beli alat olahraga tersebut, yang salah satunya yaitu pada pelaksaan kesepakatan perjanjian elektronik jual beli alat olahraga tersebut yang pada pelaksanaannya masih ditemukan adanya masalah yang dialamai oleh konsumen baik dalam ranah perdata maupun ranah pidana, dan bagaimana upaya hukum yang harus ditempuh oleh konsumen jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Tindakan– tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, undang – undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga terhadap hukum perdata. |