Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:33 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penyerahan Barang Melalui Laut Yang Dilakukan Oleh PT. Perusahaan Pelayaran Samudra Terhadap PT. Sejahtera Bank Umum Yang Tidak Dapat Menyerahkan Konosemen Dan Bagaimanakah Pertanggungjawabannya
Bibliografi
Author: DESSYANA, FRANSISCA ; Imam, Wienarsih (Advisor)
Topik: Barang Impor; Tanpa Bill Of Lading Tanggung Renteng; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3546
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudan wawasan nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, mempercepat hubungan antar bangsa. Pentingnya transportasi karena semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Angkutan laut mempunyai karakteristik dapat menjangkau seluruh wilayah melalui perairan, baik nasional maupun internasional. Pengangkutan melalui laut dilaksanakan melalui perjanjian, di dalam perejanjian pengangkutan laut dikenal salah satu jenis surat berharga yang disebut dengan konosemen. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah tanggung jawab pihak pengangkut melalui laut maupun si penerima barang yang lalai dalam melakukan penyerahan dan penerimaan barang impor dengan tanpa konosemen, apakah baik pihak pengangkut maupun penerima, sama-sama dapat dituntut secara tangung renteng .Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif, berdasarkan hasil penelitian ternyata bahwa tanggung jawab pengangkut yakni PT. Perusahaan Pelayaran Samudra dan penerima, yakni importir PT. Gespamindo harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya yakni menyerahkan barang berupa pupuk jenis rock phosphate kepada pihak ketiga yakni pemesan (PT. Patra Buana, PT Kapuas Dua Belas dan PT. Sinar Mulia
Buana dengan tanpa konosemen (Bill Of Lading )asli berupa membayar ganti rugi kepada PT. Sejahtera Bank Umum sebesar masing-masing 50% dari US$ 169. 000 beserta bunga sebesar 6% setahun dan tanggung jawab PT. Perusahaan Pelayaran Samudra dan PT. Gespamindo terhadap PT. Sejahtera Bank Umum bukan merupakan tanggung jawab secara tanggung renteng karena tidak ada perjanjian tanggung renteng antara PT. Perusahaan Samudra dan PT. Gespamindo.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.359375 second(s)