Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Pailit PT. CCGL dan Pengabulan Kasasi PT. TPI Berkaitan Dengan Pasal 2 ayat (1) Serta Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bibliografi
Author:
YATIM, SHERLINA BENITA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Kepailitan dan Utang PT. CCGL dan PT. TPI
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sherlina Benita Y's Undergraduate Theses.pdf
(291.95KB;
18 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3541
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mampu lagi untuk membayar utangutangnya terhadap kreditur. Dalam penulisan hukum ini, Penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan membahas tentang tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran subordinated bonds (obligasi yang disubordinasi) Pihak PT. TPI selaku debitor kepada Pihak PT. CCGL selaku kreditur berdasarkan dengan Debt Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Pembelian Surat Utang Jangka Panjang), sehingga menyebabkan PT. CCGL dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 atas adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Serta adanya pengabulan pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung atas permbatalan permohonan pailit PT. TPI yang telah diputuskan oleh Pengadian Niaga Jakarta Pusat yang dinilai telah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 37 Tahun 2004 serta kompetensi atau kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk menerima, memeriksa, serta memutuskan permohonan pailit dengan tidak terpenuhinya atas syarat permohonan pailit dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 terkait dengan adanya pembuktian tidak sederhana atas pembuktian terhadap tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran subordinated bonds oleh pihak PT. TPI terhadap PT. CCGL. Sehingga dalam pengajuan permohonan pailit yang perlu diperhatikan tidak hanya terhadap adanya pengajuan oleh dua kreditor atau lebih terhadap debitor serta adanya utang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo namun juga adanya unsur pembuktian sederhana dalam proses pengajuannya di Pengadilan Niaga.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)