Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:20 WIB
Detail
BukuPenerapan Kontrak Production Sharing Berdasarkan Undang Undang Hukum MIGAS
Bibliografi
Author: SATRYO, BIMANTARA DWI ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Kontrak Production Sharing; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bimantara D S's Undergraduate Theses.pdf (306.78KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3539
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
MIGAS merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui dan yang paling penting di muka bumi ini. Dikarenakan MIGAS mempengaruhi hidup orang banyak, keberadaanya diatur secara spesifik dalam UUD 1945 Pasal 33. Untuk menjalankan industri MIGAS ini, Pemerintah membuat kerja sama dengan Investor yang ingin mendapatkan keuntungan dari MIGAS di Indonesia. Agar dapat menjalankan kerja sama ini, Pemerintah membentuk kontrak khusus yaitu Kontrak Production Sharing, dimana Pemerinta dan Investor membagi hasil produksi sesuai dengan ketentuan dalam UU. Berjalannya waktu, muncul permasalahan yang di dasari dari UU tersebut, hingga masalah dalam praktek lapangan. Dimulai dari permasalahan keuntungan, conflict of interest, hingga munculnya penggaruh dari luar negeri. Hal ini menyebabkan UU No 22 Tahun 2001 banyak pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga menyebabkan bubarnya BP MIGAS. Belajar dari hal tersebut, Pemerintah haruslah menciptakan UU yang lebih
kompeten dan jelas, sehingga dapat membangun industri MIGAS yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Menggunankan permasalahan yang ada dan juga menjauhkan pengaruh asing dalam UU yang baru. Dengan hal ini maka industri MIGAS di Indonesia dapat dijalankan secara maksimal dan tercipta kemakmuran sesuai amant UUD 1945.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)