MIGAS merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui dan yang paling penting di muka bumi ini. Dikarenakan MIGAS mempengaruhi hidup orang banyak, keberadaanya diatur secara spesifik dalam UUD 1945 Pasal 33. Untuk menjalankan industri MIGAS ini, Pemerintah membuat kerja sama dengan Investor yang ingin mendapatkan keuntungan dari MIGAS di Indonesia. Agar dapat menjalankan kerja sama ini, Pemerintah membentuk kontrak khusus yaitu Kontrak Production Sharing, dimana Pemerinta dan Investor membagi hasil produksi sesuai dengan ketentuan dalam UU. Berjalannya waktu, muncul permasalahan yang di dasari dari UU tersebut, hingga masalah dalam praktek lapangan. Dimulai dari permasalahan keuntungan, conflict of interest, hingga munculnya penggaruh dari luar negeri. Hal ini menyebabkan UU No 22 Tahun 2001 banyak pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga menyebabkan bubarnya BP MIGAS. Belajar dari hal tersebut, Pemerintah haruslah menciptakan UU yang lebih kompeten dan jelas, sehingga dapat membangun industri MIGAS yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Menggunankan permasalahan yang ada dan juga menjauhkan pengaruh asing dalam UU yang baru. Dengan hal ini maka industri MIGAS di Indonesia dapat dijalankan secara maksimal dan tercipta kemakmuran sesuai amant UUD 1945. |