Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:54 WIB
Detail
BukuAnalisa Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Antara Pemain Sepak Bola Dengan Klub Sepakbola Dan Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Dalam Penyelesaian Sengketa
Bibliografi
Author: PRAYUDI, ACHMAD REZA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perjanjian kerja; Hubungan hukum; Upaya hukum; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Achmad Reza Prayudi's Undergraduate Theses.pdf (504.74KB; 70 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3535
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia bisnis pada saat ini merupakan suatu bidang yang menjanjikan, salah satunya adalah bisnis dalam dunia olahraga. Sepakbola merupakan salah satu olahraga terpopuler didunia semua orang dapat memainkan dan menikmatinya. PSSI sebagai organisasi induk yang bertugas mengatur kegiatan olahraga sepakbola di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1930. Dalam perkembangannya sepakbola menjadi sebuah olahraga yang dapat mendatangkan uang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normative dimana penulis mengkaji melalui bahan pustaka dan peraturan perundangundangan. Pemain sepak bola yang bermain pada suatu klub merupakan seorang pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yaitu klub sepakbola. Hal ini sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hubungan kerja yang terjalin tidak selalu berjalan lancar dimana terdapat masalah-masalah yang terjadi. Salah satunya yang marak terjadi pada dunia persepakbolaan adalah masalah penunggakan upah gaji pemain. Upah gaji pemain telah diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat antara pihak klub sepakbola dan pemain sepakbola. Perjanjian kerja ini menciptakan sebuah hubungan hukum yang terjalin antara kedua pihak tersebut dimana hal tersebut diatur dalam KUHPerdata. Sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak tersebut memerlukan upaya hokum sebagai penyelesaian dari sengketa. Pada UU No. 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional Pasal 88 dijelaskan mengenai penyelesaian sengketa. Dalam perjanjian kerja antara klub dan pemain telah diatur mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi yaitu melaui musyawarah, mediasi dan arbitrase sebagai langkah terakhir yang ditangani PSSI. Namun tidak menutup kemunngkinan penyelesaian sengketa melalui cara litigasi. Namun hal ini berbenturan dengan peraturan yang telah dibuat oleh PSSI dimana setiap sengketa tidak dapak diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian perlu dikaji kembali mengenai peraturan yang ada apakah sudah sesuai dengan peraturan erundangundangan yang ada agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan yaitu pemain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)