Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perlindungan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Peradilan Pidana di Indonesia
Bibliografi
Author: MERLY, ANDHITA ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Lembaga Perlindungan Saksi; Korban; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andhita Merly's Undergraduate Theses.pdf (179.28KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3532
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Selama ini penegak hukum seringkali menemukan kesulitan karena tidak dapat menghadirkan saksi dan korban. Banyak saksi dan korban yang ketakutan karena mendapat ancaman serta intimidasi. Untuk itu, perlu adanya perlindungan bagi saksi dan korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan rasa aman. Oleh karena itu, negara kita mendirikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diatur dalam Undang Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu, UU No. 13 tahun 2006 dan di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2008. Di dalam tulisan skripsi ini, penulis ingin membahas perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap korban ditinjau dari segi saksi. Berbicara mengenai saksi, perlindungan terhadap status saksi dalam konteks penyelidikan ini pun masih terbatas dan kurang memadai karena terbentur pada doktrin yang diintrodusir KUHAP, dimana saksinya haruslah orang yang keterangan perkara pidana yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri dan ia alami sendiri. Sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, bila korban menginginkan perlindungan maka yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada LPSK. Perlindungan yang diberikan LPSK dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sesuai ketentuan Pasal 5, 6, 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi. Dalam melaksanakan perlindungan tersebut LPSK dalam Undang-undang Perlindungan Saksi
dan Korban memang tidak dijelaskan secara memadai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)