Mendapatkan upah dan pesangon merupakan hak yang wajib di terima dan di lindungi bagi para buruh. Hak mengenai pemberian upah dan pesangon merupakan suatu hal yang wajib bahkan menjadi kewajiban dari sebuah perusahaan untuk membayarkannya. Pengaturan mengenai pemberin upah dan pesangon ditur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan. Walaupun telah adanya peraturan yang sah dari pemerintah mengenai pemberian upah dan pesangon tersebut, masih saja banyaknya masalah yang timbul dari hal tersebut, namun yang menjadi masalah dari hal tersebut adalah dengan adanya sistem kerja outsourcing yang ad di Indonesia. Pelaksanaan system outsourcing di Indonesia sangatlah tidak sesuai dengan peraturan yang ada tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis meneliti mengenai bagaimana proses pemberian upah dan pesangon, apa saja penyebabpenyebabnya dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembayaran upah dan pesangon tersebut. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber yang menjadi pihakpihak dalam kasus dengan nomor putusan Mahkamah Agung No. 645 K / PDT. SUS / 2011, yakni PT PAMINDO Tiga T selaku tergugat 1 dan perusahaan penerima jasa outsourcing, PT TEKNIK UMUM selaku tergugat 2 dan perusahaan jasa outsourcing, dan Bapak Sugiono sebagai penggugat dan pekerja pada kedua perusahaan tersebut. Selain itu penulis juga membahas mengenai proses pembayaran upah dan pesangon yang menjadi hal terpenting apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu pihak, baik perusahaan penerima jasa outsourcing, perusahaan pemberi jasa outsourcing, maupun dari pihak buruh itu sendiri. |