Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:31 WIB
Detail
BukuAspek Perlindungan Konsumen Terkait Keterlambatan Atau Tidak Diterimanya Lembar Tagihan Kartu Kredit Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor:14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Bibliografi
Author: MAYANRA, GAD MEYER ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Peraturan BI; Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gad Meyer Mayanra's Undergraduate Theses.pdf (523.66KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3526
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, Bank menghadirkan salah satu produknya yang disebut dengan kartu kredit. Bank menjadi penjamin barang yang telah dibeli oleh nasabahnya, yang nantinya pada setiap akhir bulan Bank akan menagih pengembalian piutang yang telah diberikannya atas pembayaran yang telah dibeli oleh Nasabah. Penagihan piutang tersebut dilakukan oleh Bank melalui Billing Statement atau yang disebut juga lembar tagih yang mencantumkan segala jenis transaksi yang telah dilakukan nasabah. Dalam prakteknya pengiriman lembar tagihan sering terlambat bahkan tidak terkirim yang tentunya sangat merugikan nasabah karena dengan begitu nasabah tidak mengetahui informasi penagihan yang dibebankan dan juga nasabah dirugikan dengan pengenaan denda keterlambatan pembayaran yang diamana denda tersebut timbul akibat Bank tidak melaksanakan kewajibannya dalam menginformasikan Lembar Tagihan pada waktunya sebelum jatuh tempo. Informasi Lembar Tagihan diatur didalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/PBI/2012 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dangan menggunakan kartu jo Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP perihal perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Berkenaan dengan tidak sampainya informasi Lembar Tagihan kepada Nasabah sehingga merugikan bagi Nasabah yang dimana nasabah bertindak sebagai konsumen, oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi nasabah sebagai konsumen dengan melihat aspek perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.328125 second(s)