Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Malaysia Berdasarkan Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
S., ELISABETH LISA NOVIANA
;
Tjandra, Surya
(Advisor)
Topik:
Hukum Perburuhan Internasional
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Elisabeth Lisa Noviana S's Undergraduate Theses.pdf
(274.78KB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3525
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penyiksaan yang terjadi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir jumlahnya semakin terus meningkat.Penyiksaan yang kerap terjadipada buruh migran Indonesia yang berada diluar negeri terlihat jelas telah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang mereka hadapi namun ironisnya seakanakan kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia. Salah satu contoh kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat yang terjadi pada bulan Mei 2004, dimana sejumlah foto wanita muda asal Indonesia yang sekujur tubuhnya penuh luka bakar dan memar, Nirmala Bonetterpampang jelas di berbagai media cetak dan ditayangkan di berbagai televisi Nirmala Bonet telah dipukuli secara brutal dan mengalami pelecehan oleh majikannya. Kasus Nirmala Bonet telah menarik perhatian dan kemarahan tidak saja oleh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat Internasional. Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan pertimbangan yang sama bagi para pekerja rumah tangga dari Indonesia, dengan tidak adanya aturan cuti atas jam kerja mereka, pembayaran uang lembur, dan ganti rugi atas kecelakaan di tempat kerja. Pemerintah Malaysia juga menunda keputusan bersama (resolusi) atas sebagian besar kasus penyiksaan dan pelecehan di tempat kerja.Pada bulan Mei 2004, kedua Negara telah mengumumkan bahwa mereka akanmerundingkan sebuah Dokumen Perjanjian (MoU) baru mengenai para pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia, namun perjanjian bilateral itu hanya merupakan bagian kecil dari reformasi yang memasang harus dilakukan oleh kedua pemerintahan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga imigran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)