Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:27 WIB
Detail
BukuShort Message Service (SMS) Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan
Bibliografi
Author: BIMO, HENDI ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Penipuan; Hukum Pidana; SMS
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hendi Bimo's Undergraduate Theses.pdf (286.26KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3521
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kejahatan penipuan yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan layanan SMS telah banyak menimbulkan korban, pada umumnya yaitu masyarakat pengguna telepon seluler itu sendiri. Pada periodekurunwaktuJanuari-Maret 2012ataudalamwaktu 3 bulansebanyak 25 kasus penipuan SMSdengan total kerugiansejumlahRp 249.944.687, grafik kecenderungan terus menerus menunjukan kenaikan dari waktu ke waktu. Akibat yang ditimbulkan penipuan ini, banyak para pengguna telepon seluler mengalami kerugian. Dari berkurangnya pulsa mereka sampai ada yang kehilangan sebagian uang mereka, dengan cara mentransfer kepada si penipu tersebut. Saat ini telepon seluler atau handphone sudah menjadi alat komunikasi nomor satu yang selalu digunakan oleh masyarakat. Salah satu kasus penipuan lewat SMS yang telah berhasil ditindaklanjuti adalah kasus yang dilakukan oleh Nuralim cs. Tindak pidana penipuan melalui SMS merupakan suatu rangkaian kebohongan kepada seseorang melalui fasilitas SMS yang terdapat pada telepon seluler yang mengatasnamakan orang lain atau operator, dengan tujuan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri secara melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum normatif yang menekankan pada penelitian dan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan hukum acara pidana dan teori - teori pembuktian. Tindak lanjut dari kasus penipuan yang dilakukan Nuralim Cs ini sangat disayangkan bahwa pada akhirnya jaksa penuntut umum tidak melengkapi dengan sungguh - sungguh bukti - bukti awal yang diserahkan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya para terdakwa hanya divonis dengan dakwaan penadahan dan diberikan sanksi pidana penjara selama 9 bulan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)