Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Akibat Hukum Kepailitan Koperasi PT X Ditinjau Dari Undang Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bibliografi
Author:
N, LEONNY FRANSISKA SIHOMBING
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Akibat Hukum Kepailitan Koperasi
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Leonny Fransiska S N's Undergraduate Theses.pdf
(331.49KB;
170 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3518
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Mekanisme pembubaran koperasi yang berbadan hukum dan apakah koperasi tersebut sebagai badan hukum dapat dipailitkan, akibat hokum dari dipailitkannya suatu koperasi dan apakah kreditor sebagai mantan anggota koperasi PT X dapat mengajukan pailit dengan dasar tidak dibayarkannya utang berupa simpanan koperasi. Metode yang digunakan metode penelitian Yuridis Normatif berupa penelitian kepustakaan dengan analisis secara deduktif yakni menerapkan suatu norma hukum sebagai penyelesaian suatu perkara. Mekanisme pembubaran koperasi diatur dalam Undang – Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi dengan alasan pembubaran karena bangkrut atau pailit. Pembubaran koperasi yang dimana sebagai badan hukum karena bangkrut atau pailit juga diatur dalam Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena adanya keputusan pailit ini dengan koperasi sebagai debitor pailit untuk melakukan pelunasan atas kewajibannya kepada kreditor – kreditor yang dimana pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator dan Balai Harta Peninggalan sebagai tugas dan wewenangnya. Akibat hukum dari dipailitkannya suatu koperasi, Debitor menjadi tidak berwenang lagi mengurus dan menguasai hartanya setelah putusan pailit. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 15 Undang – Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana ditegaskan bahwa debitor kehilangan hak nya untuk mengurus dan menguasai hartanya yang termasuk dalam harta pailit. Dan dengan dasar utang menurut surat pengakuan utang seorang mantan karyawan suatu koperasi dapat dijadikan sebagai kreditor koperasi tersebut dan memenuhi syarat permohonan pailit menurut Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)