Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:29 WIB
Detail
BukuDampak Akuisisi Saham Terhadap Posisi Dominan Dalam Industri Ritel (Food Ritel) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author: PARDAMEAN, RAYMOND GUSTIAN ; Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor)
Topik: Akuisisi Persaingan Usaha; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Raymond Gustian Pardamean's Undergraduate Theses.pdf (2.59MB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3516
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Saat sekarang ini, perkembangan pasar ritel modern berkembang pesat dibandingkan dengan pasar ritel tradisional. Hal ini dikarenakan oleh kondisi dan fasilitas yang dimilikki pasar ritel modern jauh lebih baik dibandingkan dengan pasar ritel tradisional. Berkembangnya perusahaan ritel saat ini tentu saja meningkatkan persaingan antara pasar ritel dengan tingkat persaingan ritel yang menunjukkan dampak cukup signifikan bagi penerapan strategi bisnis. Upaya strategi untuk memperkuat posisi pasar perusahaan ritel yang bersangkutan adalah dengan melakukan merger dan akuisisi. Pada skripsi ini, penulis membahas kriteria apakah yang tepat digunakan untuk mengukur dampak akuisisi saham terhadap tingkat konsentrasi di pasar ritel yang dianggap melemahkan persaingan secara substansial, dan mengenai kepemilikan saham dari hasil akuisisi saham pada industri ritel (food ritel) yang menimbulkan posisi dominan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kesimpulan dari semuanya adalah posisi dominan merupakan kriteria yang tepat digunakan untuk mengukur dampak akuisisi saham terhadap tingkat konsentrasi di pasar ritel. Dan yang terakhir adalah kepemilikan saham dari hasil akuisisi saham pada industri ritel yang menimbulkan posisi dominan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selama posisi dominan tersebut tidak disalahgunakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)