Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsorcing PT. X di PT. Y Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author:
NINGTYAS, NURISHA
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Pekerja Outsorcing
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nurisha Ningtyas's Undergraduate Theses.pdf
(1.21MB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3515
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Keberadaan pekerja sangatlah penting bagi terlaksananya kegiatan di perusahaan. Pekerja dan pengusaha merupakan faktor penentu bagi mati dan hidupnya suatu perusahaan. Dalam penulisan hukum yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsorcing PT. X di PT. Y Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan penulis melakukan penelitian terhadap pelaksanaan outsorcing yang pada saat ini sering digunakan oleh perusahaan. Penulis melakukan penelitian apakah pelaksanaan outsorcing sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan masalah-masalah apa saja yang timbul dalam pelaksanaannya.
PT. X merupakan perusahaan penyedia jasa pekerja. Di PT. X telah terjadi dugaan pencurian yang dilakukan oleh pekerja sehingga menyebabkan pekerja langsung di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa diberinya terlebih dahulu Surat Peringatan I, II, dan III kepada pekerja. Hal tersebut jelas sekali melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai outsorcing yang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya ditaati oleh pengusaha karena nyatanya masing sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha menimbulkan masalah khususnya mengenai perlindungan pekerja/buruh. Pada umumnya pekerja/buruh outsorcing mendapatkan gaji yang lebih rendah, melakukan kegiatan inti perusahaan, dan jaminan sosial yang diterima minimal. Oleh karena itu, penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan outsorcing masih menyimpang dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)