Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:09 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana Investasi (Fund Manager Foreign Exchange Trading) Terhadap Pialang Di Pasar Valuta Asing
Bibliografi
Author: MARS, SONY EL ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Memorandum of Understanding; Perjanjian; Wanprestasi; Legal Memorandum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sony El Mars's Undergraduate Theses.pdf (253.73KB; 89 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3514
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT. A dan Pandu Pragiwaksono telah membuat suatu kesepakatan pengelolaan dana investasi dalam bentuk Memorandum of Understanding
(MoU) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan yang isinya menyatakan bahwa PT. A selaku pialang dalam pasar valuta asing akan mengelola dana
yang di investasikan oleh Pandu Pragiwaksono sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) yang mana pengelolaan dana tersebut akan
memberikan keuntungan berupa return sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kepada Pandu Pragiwaksono setiap bulannya selama masa
perjanjian. Selain itu di masa akhir kesepakatan MoU, PT. A juga akan mengembalikan keseluruhan dana investasi yang telah disetorkan oleh
Pandu Pragiwaksono. MoU tersebut berlangsung lancar, oleh karena itu ketika jangka waktu
MoU ini berakhir Para pihak yaitu PT.A dan Pandu Pragiwaksono memutuskan untuk memperpanjang kembali MoU yang telah berakhir selama 6 (enam) bulan. Perjanjian kembali berjalan lancar, namun dimasa akhir perjanjian, PT. A tidak mampu memenuhi salah satu kewajiban yang tertulis didalam MoU yaitu untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp.1.000.000,000- (satu milliar rupiah) kepada Pandu Pragiwaksono. Merasa dirugikan, Pandu Pragiwaksono lalu meminta kembali dana investasi yang telah disetorkan kepada PT. A dengan dasar MoU yang telah disepakati para pihak. Namun PT. A berdalih bahwa MoU tidak dapat dijadikan dasar hukum pengembalian dana investasi yang telah disetorkan oleh Pandu Pragiwaksono. Inilah yang kemudian menjadi titik tolak perundingan antara para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)