Pajak merupakan salah satu pendapatan negara terbesar yang wajib dibayar masyarakat secara perorangan maupun korporat. Setiap orang (konsumen) yang membeli Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak, akan menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan konsumsinya tersebut. Penulis memilih PT Enseval Putera Megatrading, Tbk sebagai objek dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu mengumpulkan data serta melakukan tinjauan sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Enseval Putera Megatrading, Tbk. Dalam analisa tersebut, ditemukan bahwa PT Enseval Putera Megatrading, Tbk selama tahun 2010 mencapai prestasi yang baik. PT Enseval Putera Megatrading, Tbk menganut sistem pemusatan pajak terutang yaitu di Kantor Pusat yang berada di Jl. Pulo Lentut No. 10, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. PT Enseval Putera Megatrading, Tbk melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutangnya pada tahun 2010. Pemenuhan kebijakan fiskal PT Enseval Putera Megatrading, Tbk telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini terlihat dari ketepatan waktu serta kelengkapan dokumen perpajakan (SSP) yang diisi PT Enseval Putera Megatrading, Tbk dengan lengkap, benar, dan jelas dalam melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa |