Electronic commerce (e-commerce) pada dasarnya merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi. Secara bertahap masyarakat mulai beralih dari melakukan transaksi konvensional menjadi transaksi elektronis karena sistem layanan e-commerce yang memberikan banyak kemudahan dan keuntungan kepada para penggunanya. Namun selain terdapat keuntungan, transaksi e-commerce juga menimbulkan kerugian pada konsumen, khususnya pada konsumen yang menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi. Hal tersebut biasanya terjadi karena disebabkan oleh kejahatan terhadap kartu kredit. Di Indonesia, telah terdapat beberapa peraturan perundangan yang bersinggungan dengan pelaksanaan transaksi e-commerce. Namun, hingga saat ini, permasalahan ataupun kasus yang ada masih belum dapat diselesaikan karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai penggunaan kartu kredit dalam transaksi e-commerce. Oleh karena itu dengan banyaknya kasus penyalahgunaan kartu kredit dilingkup system pembayaran elektronik di Indonesia, maka pengadilan maupun lembaga alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan (APS) sangat berperan penting untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada. Adapun penyelesaian sengketa terkait dengan konsumen yang menggunakan kartu kredit akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan melalui jalur APS, yang mana dalam transaksi e-commerce ini dapat ditempuh melalui arbitrase. |