Merek merupakan identitas suatu produk barang atau jasa yang di dalamnya terkandung unsur pembeda yang digunakan di dalam kegiatan perdagangan. Agar keberadaan suatu merek mendapatkan perlindungan hukum, maka merek tersebut harus didaftarkan. Hal ini sesuai dengan sistem konstitutif yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam Studi Kasus ini PT Krakatau Steel (Persero) yang merupakan pelopor industri baja di Indonesia merasa keberatan dengan merek „KS-TI? (jenis barang baja tulangan beton) milik PT Tobu Indonesia Steel karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek miliknya, yaitu merek „KS POLE? (jenis barang baja t iang telepon) dan merek „KS? (jenis barang baja tulangan beton), selain itu juga diketemukan bukti produk baja atas merek „KS-TI? yang pada kenyataanya, penulisan atas merek tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Permasalahan yang timbul adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan DJHKI sehingga merek „KS?dapat terdaftar di dalam Daftar Umum Merek, mengingat merek „KS-TI? telah terdaftar terlebih dahulu. Serta. bagaimana akibat hukum terhadap pemakaian merek yang tidak sesuai dengan apa yang telah didaftarkan. Kesimpulan dari Studi Kasus ini adalah merek „KS-TI? milik PT Tobu Indonesia Steel dibatalkan oleh DJHKI melalui Putusan Mahkamah Agung RI, dimana di dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris menitikberatkan pada Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b. |