Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:41 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Dalam Pengajuan Permohonan Pailit Terhadap BUMN Persero Berkenaan Dengan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Analisis Putusan Pailit PT ISTAKA KARYA (PERSERO)
Bibliografi
Author: CHRESTELLA, CALVINA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Permohonan Pailit; BUMN Persero; Mentri Keuangan; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Calvina Chrestella's Undergraduate Theses.pdf (212.48KB; 69 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3508
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan BUMN Persero menimbulkan permasalahan terkait pengajuan permohonan pailit yang diatur khusus dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal ini dikarenakan bila diletakkan Kepailitan atas BUMN Persero, demi hukum seluruh aset akan berada dalam sita umum, sedangkan mengenai aset BUMN Persero terhadap asset negara pun terdapat inkonsistensi putusan hakim baik tingkat pengadilan Niaga sampai kepada Mahkamah Agung. Seperti pada kasus PT Istaka Karya (persero) yang dinyatakan pailit oleh salah satu kreditornya, PT JAIC atas dasar PT Istaka Karya tidak
melaksanakan putusan pengadilan negeri. Permohonan ini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan alasan tidak adanya ijin dari Mentri Keuangan. Namun di tingkat kasasi, membatalkan putusan pengadilan niaga, permohonan pailit diterima, atas dasar Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang mengesampingkan penerapan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, menurut Analis Penulis, sepakat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 2 Ayat (5) tidak berlaku bagi kasus kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Artinya secara serta merta, hal tersebut juga tidak berlaku bagi BUMN Persero lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)