Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembuktian Unsur Kekerasan Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Anak Tiri Tanpa Paksaan sebagai Pelanggaran Hak Anak dalam Putusan Nomor : 822/PID.SUS/2011/PN.JKT.BAR
Bibliografi
Author:
MARTHAULI, GRETA
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Unsur Kekerasan
;
Pelanggaran Hak Anak
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Greta Marthauli's Undergraduate Theses_opt.pdf
(5.11MB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3505
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pembuktian Unsur Kekerasan Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Anak Tiri Tanpa Paksaan sebagai Pelanggaran Hak Anak dalam Putusan Nomor : 822/PID.SUS/2011/PN.JKT.BAR menggunakan 2 (dua) bahan hukum utama yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakart a Barat Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun kasus yang dipaparkan dalam Putusan Pengadilan Negeri tersebut adalah mengenai tindakan Persetubuhan antara ayah (Terdakwa) dan anak tirinya (korban) yang masih dibawah umur. Putusan tersebut menyimpulkan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum karena dianggap sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Pada putusan tersebut kekerasan tidak diuraikan sehingga kekerasan tidak dapat dibuktikan secara eksplisit. Namun bisa saja kekerasan tersebut tetap terjadi dengan menyimpulkan salah satu penafsiran teori Dengan atau tanpa adanya paksaan, persetubuhan dengan anak tetap dikatakan sebagai pelanggaran hak anak karena anak memiliki beberapa hak yang sangat dilindungi oleh hukum, diantaranya seperti yang tertulis dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan . perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)