Masalah anak yang menjadi kurir narkotika, merupakan masalah kompleks yang tidak dapat diselesaikan oleh aparatur negara saja, tetapi juga menyangkut kepada seluruh masyarakat. Apa sebenarnya yang menjadi faktor yang menyebabkan anak menjadi kurir narkotika, serta sejauh apa pemerintah menanggulangi masalah tersebut, apakah upayaupaya yang dilakukan selaras dengan faktor-faktor penyebab anak menjadi kurir narkotika dan bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana dalam undang-undang pengadilan anak terhadap tindak pidana narkotika menjadi hal menarik untuk dibahas. Berdasarkan hasil observasi yang penulis lakukan menunjukan bahwa kurangnya perhatian dari keluarga, faktor ekonomi, dan lingkungan sekitar, menjadi faktor penting yang menyebabkan anak-anak memakai dan menjadi kurir narkotika. Dalam tulisan ini juga penulis ingin sampaikan bahwa dalam penjatuhan sanksi pidana narkotika anak, terjadi perbedaan yang jelas antara peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang terjadi di kota Depok khususnya, dimana telah diatur bahwa hukuman bagi pengedar narkotika adalah hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama penjara seumur hidup (Pasal 111-126 UU nomor 35 tahun 2009) dan juga hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana tetap dijatuhkan pemidanaan berdasarkan Pasal 25 UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, yaitu seorang anak yang melakukan tindak pidana akan dihukum setidaknya setengah dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa. Namun dengan berbagai pertimbangan, di kota Depok rata-rata hakim menjatuhkan hukuman bagi anak yang menjadi kurir narkotika paling lama 7 bulan, dan hukuman percobaan 5 bulan. |