Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Penumpang Sebagai Konsumen PT.X Atas Keterlambatan Penerbangan Ditinjau Dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Bibliografi
Author:
NORY
;
Imam, Wienarsih
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Keterlambatan Penerbangan
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nory's Undergraduate Theses.pdf
(2.18MB;
79 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3502
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial melakukan interaksi satu dengan yang lain. Seiring perkembangan zaman terjadilah mobilisasi yang semakin berkembang untuk mendukun ginteraksi antara manusia yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu dibutuhkanlah pengangkutan yang memadai yaitu pengangkutan udara. Untuk mencapai pembangunan nasional sebagai amanat UUD 1945, diperlukan adanya pelindungan hukum bagi penumpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan dan
tanggung jawab perusahaan angkutan udara PT. X atas keterlambatan tersebut serta pengawasan dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara atas hal tersebut. Hal yang lebih lanjut adalah upaya hukum apa yang dapat dilakukan penumpang apabila mengalami kerugian material atas keterlambatan tersebut. Melalui penelitian dengan metode penelitian juridis normatif dan teknik perolehan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, PT.X dalam melaksanakan tanggung jawabnya masih terdapat ketidaksesuaian dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Oleh karena itu Dirjen Perhubungan Udara harus terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan angkutan udara dan
menegakkan sanksi yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Penumpang selaku konsumen harus mengetahui haknya atas kerugian material yang dialami yakni dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan terhadap PT.X atau perusahaan angkutan udara lainnya atas perbuatan melawan hukum serta melakukan pengaduan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk ditindaklanjuti dalam rangka perlindungan hukum bagi penumpang selaku konsumen perusahaan angkutan udara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)