Anda belum login :: 26 Nov 2024 18:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Putusan Mahkamah Agung Terkait Kasus Hak Milik Atas Tanah Sengketa Antara PT. Portanigra Dengan Pihak Lain
Bibliografi
Author:
ANGGELA, APRINIA
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Hak Milik Atas Tanah
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Aprinia Angela's Undergraduate Theses.pdf
(321.61KB;
20 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3501
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu sumber daya alam yang paling dibutuhkan oleh manusia antara lain adalah
tanah. Tanah sangat diperlukan manusia untuk dapat melakukan segala kegiatannya sehari-hari. Dengan bertambahnya populasi manusia sekarang ini, maka kebutuhan akan tanah dan perumahan juga semakin bertambah, sehingga nilai akan kebutuhan tanah dan perumahan juga semakin meningkat. Penguasaan hak atas tanah menimbulkan bermacam-macam hak atas tanah, salah satunya Hak Milik atas tanah.
Hak milik merupakan hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh, sehingga pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah. Para pihak yang melakukan pendaftaran tanah akan mendapatkan bukti tertulis atas tanah tersebut yang menjadi miliknya yaitu sertifikat
tanah. Sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat dan selama tidak dibuktikan lain maka kebenaran sertifikat tersebut adalah sah. Namun dalam kenyataannya hal telah
absahnya sertifikat hak atas tanah itu tidak menjamin ketiadaan masalah bagi pemegangnya. Seperti halnya sengketa tanah yang terjadi di Meruya Selatan antara pihak PT. Portanigra dengan beberapa pihak lain. Dalam sengketa tersebut bukan hanya sertifikat saja yang menjadi alat bukti terkuat tetapi bukti perjanjian jual beli atas tanah yang dianggap sah pada saat pembuatannya juga dianggap alat bukti terkuat untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang disengketakan. Akibatnya dapat
disimpulkan bahwa sertifikat hak atas tanah bukan hanya satu-satunya alat bukti hak milik atas tanah tetapi juga terdapat alat bukti lain yang dianggap sah seperti perjanjian jual beli atas tanah. Keadaan seperti inilah yang pada kenyataannya sangat
rawan untuk menimbulkan masalah sengketa tanah di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)