Di Indonesia kebutuhan masyarakat untuk bekerja sangat tinggi, namun karena kurangnya lapangan pekerjaan maka tidak dapat menampung Tenaga Kerja. Hal ini memicu terjadinya pengangguran yang sangat luas, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang bekerja ke luar negeri khususnya di Arab Saudi. Oleh karena itu maka pemerintah dituntut untuk mengadakan berbagai perlindungan. Untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri khususnya di Arab Saudi, serta penyelesaian perselisihan tenaga kerja Indonesia dengan tempat kerja khususnya di Arab Saudi, maka penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian dan analisa oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah adalah perlindungan pada masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaian perselisihan ialah dengan berkomunikasi serta mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi. Antara Indonesia dengan Arab Saudi belum ada Memmorandum Of Understanding (MOU). |