Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman Jakarta
Bibliografi
Author:
NATALIA, KRISTINA
;
Hin, Swee
(Advisor)
Topik:
Pajak
;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
;
Pajak Masukan
;
Pajak Keluaran
;
Restitusi dan Kurang Bayar
;
Restitusi PPN
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kristina Natalia's Undergraduate Theses.pdf
(474.06KB;
83 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5440
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sektor Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memegang porsi cukup besar dalam APBN di Negara Indonesia. Peranan pajak sangat penting bagi pemerintah karena selain sebagai penerimaan Negara, pajak juga berfungsi sebagai alat kebijakan ekonomi yang digunakan sebagai alat untuk mengatur pembangunan ekonomi nasional. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Pajak Pertambahan Nilai dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran maka akan timbul kelebihan pembayaran pajak. Adanya kelebihan pembayaran pajak ini dapat dimintakan kembali atau yang sering dikenal dengan istilah restitusi. Proses restitusi pada umumnya memerlukan jangka waktu yang lama dalam penyelesaiannya. Proses yang cukup panjang ini dikarenakan harus dilakukannya pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum dapat mengabulkan pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak. Penulis melakukan penelitian restitusi pada Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman Jakarta dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Data Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak, dan Data permohonan restitusi yang terjadi dari tahun 2008 sampai tahun 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses restitusi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman Jakarta berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada tahun 2009 tingkat penyelesaian restitusi PPN mengalami penurunan yang berarti belum maksimalnya penanganan kasus restitusi . Hasil penelitian juga menunjukkan terdapatnya hambatan-hambatan yang menyebabkan penurunan penyelesaian proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)