Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam perekonomian sebuah negara, di negara manapun peran pajak sangat dominan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Di Indonesia, pajak berkontribusi sebesar lebih dari 70% dari keseluruhan penerimaan negara. Berbagai literatur menyatakan bahwa penerimaan pajak di Indonesia semestinya dapat lebih ditingkatkan dari penerimaan yang sekarang ini telah dicapai. Hal tersebut didasarkan kepada potensi penerimaan pajak dilihat dari jumlah penduduk serta tingkat pertumbuhan ekonomi yang ada. Para ahli menyatakan penyebab masih belum optimalnya penerimaan pajak di Indonesia saat ini salah satunya adalah karena pemahaman Wajib pajak atau masyarakat atas ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga pembayaran pajak yang dilakukan masih belum sesuai dengan yang semestinya. Atas dasar hal tersebut, menarik untuk membuktikan apakah pendapat yang dikemukakan diatas adalah benar. Oleh karenanya, penulis menjadikan topik perpajakan sebagai materi teori praktik magang yang penulis lakukan di sebuah perusahaan BUMN yaitu PT Satu Nusa Tbk yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina. Kewajiban perpajakan yang dijadikan tulisan dalam laporan magang ini adalah kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26. Hasil penelitian penulis selama melakukan proses magang di PT Satu Nusa Tbk menunjukan bahwa perusahaan ini masih melakukan kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang dibayarkan perusahaan dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26. Kesalahan yang dimaksud adalah pengenaan tarif pemotongan yang seharusnya dipotong 20% tetapi hanya dikenakan pemotongan 10% atas transaksi yang terjadi di bulan Februari 2011. |