Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penerapan Pph Badan Pada PT Arwana Nuansakeramik (Studi Kasus Untuk Tahun Pajak 2011)
Bibliografi
Author:
SUGIHITA, HARIS ARYANTO
;
Simangunsong, Frans Manadjam
(Advisor)
Topik:
Pajak
;
Syarat Pungutan Pajak
;
Penerapan PPh
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Haris Aryanto Sugihita's Undergraduate Theses.pdf
(1.85MB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5433
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tidak bisa dipungkiri lagi kalau pendapatan terbesar dalam APBN Indonesia berasal dari sektor pajak, berdasarkan fakta yang ada 50% penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan atau biasa disingkat PPh dan elemen terbesar dari PPh adalah wajib pajak yang berbentuk badan. Oleh sebab itulah penulis melakukan analisis terhadap penerapan PPh Badan di PT Arwana Nuansakeramik. Untuk mendapatkan gambaran apakah penerapan peraturan perpajakan yang berlaku sudah diterapkan secara baik pada perusahaan tersebut. Untuk menyelesaikan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif atau yang biasa disebut sebagai studi kasus, data-data yang ada diperoleh dari pihak management ada yang berdasarkan wawancara dan ada juga yang berupa dokumen. Data-data tersebut kemudian diolah dan selanjutnya penulis melakukan analisis berdasarkan rekonsiliasi laporan keuangan karena adanya perbedaan peraturan antara perpajakan dengan standard akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis penulis, PT Arwana Nuansakeramik telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tepat waktu dan melakukan kewajiban perpajakannya secara baik serta telah sesuai dengan Undang-Undang PPh No.7/1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang PPh No.36/2008. Dalam setiap penjualan yang dilakukan oleh PT Arwana Nuansakeramik sudah dilengkapi dengan Faktur Penjualan, saat perusahaan menggunakan jasa professional, perusahaan juga telah membuat bukti potong untuk PPh pasal 23 dan telah disetor kepada Negara tepat pada waktunya. Jakarta, Januari 2013
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)