PPh Pasal 21 adalah pajak atas perolehan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan harus dipotong pajak termasuk penghasilan yang diterima diluar gaji seperti bonus, THR, dan rapel kenaikan gaji. Selama ini telah banyak penelitian mengenai analisis atas pefaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 atas gaji, upah dan honorarium, sementara penelitian mengenai PPh Pasal 21 atas bonus dan rapel kenaikan gaji masih sangat sedikit. Skripsi ini menganalisis perhitungan PPh Pasal 21 atas bonus dan rapel kenaikan gaji pada karyawan PT Furnitama yang bergerak di bidang industri furniture. Penelitian menunjukan perhitungan PPh Pasal 21 atas bonus dan rapel kenaikan gaji pada PT Furnitama masih belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini terlihat dari perusahaan yang tidak memberikan denda kenaikan 20% lebih tinggi bagi karyawan yang tidak mempunyai NPWP dan kesalahan cara perhitungan dalam menentukan besarnya PPh Pasal 21 terhutang atas rapel kenaikan gaji karyawan. |