Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Anugrah Canggih Pratama. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT Anugrah Canggih Pratama memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melapor sendiri kewajiban perpajakan sesuai dengan penerapan system perpajakan di Indonesia yaitu self assessment, Hal ini dilakukan sesuai dengan UU No. 42 tahun 2009. Pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai, PT Anugrah Canggih Pratama selalu mengalami Lebih Bayar setiap bulannya. Atas selisih kelebihan pembayaran tersebut, perusahaan melakukan kompensasi pada Masa Pajak berikutnya. Setiap bulan, PT Anugrah Canggih Pratama mengalami Lebih Bayar dan tidak melakukan penyetoran, walaupun begitu perusahaan harus tetap melapor. Tetapi dalam beberapa bulan tertentu perusahaan terlambat melapor sehinga dikenakan sanksi administrasi. Masalah yang dihadapi perusahaan adalah terdapat perbedaan jumlah penjualan menurut Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan melakukan ekualisasi antara Laporan menurut Laba Rugi dengan Laporan menurut SPT Masa. |