Rekonsiliasi Fiskal adalah sebuah tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai upaya untuk menghasilkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang sesuai dengan Ketentuan Perpajakan. Dalam prosesnya, tidak sedikit Wajib Pajak, termasuk didalamnya Wajib Pajak Badan, yakni Perusahaan, kurang memahami secara benar proses melakukan Rekonsiliasi Fiskal. PT Pesawat adalah Wajib Pajak Badan yang dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Badannya melakukan proses Rekonsiliasi Fiskal. PT Pesawat adalah sebuah perusahaan yang beroperasi dalam bidang jasa transportasi udara. Secara umum, Perusahaan telah melakukan Rekonsiliasi Fiskal sebagaimana diatur dalam Ketentuan Perpajakan yang mengatur masalah tersebut. Hanya saja dalam tahun 2010 telah terjadi kelebihan melakukan Koreksi Positif yang dilakukan Perusahaan dalam Rekonsiliasi Fiskal. Akibatnya perusahaan membayar Pajak Penghasilan Badan lebih besar daripada seharusnya. Menurut perhitungan penulis seharusnya Perusahaan tidak dibebankan pajak kurang bayar seperti hasil perhitungan Fiskal yang dilakukan Perusahaan, melainkan Perusahaan masih memiliki kelebihan pembayaran pajak yaitu sebesar Rp 96,392,476. |