Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Tingkat Discretionary Accrual Sebelum Dan Sesudah Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009 – 2010)
Bibliografi
Author:
Hin, Swee
(Advisor);
Uyanto, Stanislaus Suryadi
(Advisor);
Anastasia
Topik:
Pajak
;
Tarif Penghasilan
;
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008
;
Teori Agensi (Agency Theory)
;
Teori Sinyal (Signalling Theory)
;
Earnings Management
;
Discretionary Accrual
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anastasi's Undergraduate Theses.pdf
(373.89KB;
78 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5379
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji tingkat discretionary accrual antara sebelum dan sesudah perubahan tarif pajak penghasilan badan berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008. Data yang digunakan terdiri dari 35 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan telah mempublikasikan laporan keuangannya pada tahun 2008 – 2010. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda untuk mengetahui nilai non discretionary accrual dan t test dengan menggunakan paired samples t test. Paired samples t test digunakan untuk menguji tingkat discretionary accrual antara sebelum dan sesudah perubahan tarif pajak penghasilan badan berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2010 yaitu sesudah perubahan tarif pajak penghasilan badan, pihak manajemen tidak terbukti melakukan earnings management dengan rekayasa discretionary accrual dalam merespon perubahan tarif pajak penghasilan badan yang menjadi lebih kecil daripada tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen di Indonesia tidak melakukan tindakan oportunistik untuk melakukan earnings management dalam rangka perubahan tarif pajak penghasilan badan berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)