Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:42 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Jayatama Selaras
Bibliografi
Author: BUDIANANTO, STEFANUS HEROBE ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Perpajakan; Pajak Penghasilan; Laporan Keuangan Fiskal; Perhitungan PPh Badan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stefanus Herobe Budiananto's Undergraduate Theses.pdf (949.41KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5369
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis rekonsiliasi fiskal, perhitungan PPh badan terutang, dan perhitungan PPh pasal 25 yang dilakukan oleh PT Jayatama Selaras apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dalam melaporkan SPT Tahunan. Metode yang digunakan penulis adalah dengan melakukan studi kasus dimana penulis meminta data perusahaan seperti SPT Tahunan 2010 berserta lampirannya, laporan auditor 2010 berserta perinciannya yang diperlukan dalam koreksi fiskal, dan melakukan wawancara kepada staff pajak dan staff akuntansi perusahaan. Penulis melakukan analisis atas pelaksanaan ketentuan formal perpajakan seperti penyampaian SPT beserta lampirannya seperti laporan keuangan, Neraca, daftar aktiva dan melakukan analisis atas koreksi fiskal yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan hasil analisis penulis bahwa SPT perusahaan sesuai dengan ketentuan formal dalam pembayaran maupun pelaporan SPT tidak mengalami keterlambatan serta dalam pelaporan angsuran PPh pasal 25 tidak mengalami keterlambatan. Tetapi hasil analisis menurut penulis mendapatkan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam rekonsiliasi fiskal perusahaan. Ada koreksi fiskal positif berupa biaya transportasi dan perjalanan direksi sebesar Rp51.934.922, dan biaya perbaikan dan pemeliharaan mobil direksi sebesar Rp37.269.059 harus dikoreksi karena diatur dalam Undang-Undang PPh pasal 9 ayat 1 huruf (b) tentang biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dijadikan pengurang, serta biaya perjamuan dan sumbangan sebesar Rp2.995.269 harus dikoreksi karena tidak mencantumkan daftar nominatif diatur dalam SE-27/P.j.22/1986. Sehingga terjadi perbedaan perhitungan antara perusahaan dan penulis. Menurut perusahaan perhitungan PPh badan terutang sebesar Rp338.583.386 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp102.159.781 per bulan, sedangkan menurut penulis perhitungan PPh badan terutang sebesar Rp361.633.675 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp104.080.599. oleh karena itu perusahaan harus lebih memperhatikan dan cermat terhadap penghasilan dan biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal menurut ketentuan perpajakan ditahun selanjutnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)