PT Abadi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas oleh Pemerintah menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Program Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT). Perusahaan juga memiliki kewajiban perpajakan untuk menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode studi kasus di PT Abadi pensiun. Penulis melakukan wawancara dengan Staf Akuntansi PT Abadi Pensiun dan pengambilan data berupa SPT Tahunan Badan 2010 dan Laporan keuangan 2010 yang sudah diaudit. Dalam skripsi ini, penulis melakukan analisis penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan serta PPh Pasal 25 tahun Pajak 2010 pada PT Abadi Pensiun untuk mengetahui apakah perhitungan PPh Badan yang telah dilakukan perusahaan sesuai dengan dengan Undang-undang perpajakan dan ketentuan pelaksanaan lainnya yang berlaku. Selain itu, penulis juga ingin mengetahui apakah perhitungan dan penyetoran angsuran PPh pasal 25 yang dilakukan oleh perusahaan dalam tahun berjalan sudah benar. Dalam menghitung PPh Badan yang terhutang, koreksi fiskal sangat dibutuhkan. Penulis ingin mengetahui apakah koreksi fiskal yang dilakukan oleh perusahaan dalam menghitung PPh Badan yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar PT Abadi Pensiun telah melakukan kewajiban perpajakannya dalam hal penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu. |