Pajak tidak hanya merupakan penerimaan negara tetapi juga menjadi alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara untuk meningkatkan pembangunan negara. Semakin besar pajak yang ditenma, semakin besar pula pembangunan negara.Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik melakukan analisis penghitungan Pajak Penghasilan badan dengan judul "Analisis Ketaatan Wajib Pajak Badan Atas Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus PT Polikem Indo)". Tujuan analsis ini untuk mengetahui peghitungan penghasilan neto, penghitungan Penghasilan Kena Pajak, penghitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun, penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berjalan, dan pelaporan serta pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Akhir Tahun yang telah dilakukan oleh PT Polikem Indo untuk Tahun Pajak 2009. Dari hasil dari penelitian yang telah dilakukan, PT Polikem Indo melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan Pajak Penghasilan badan, penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 belum sesuai dengan peraturan yang beriaku yaitu kesalahan penghitungan dan penetapan umur ekonomis aktiva tetap sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang beriaku, dalam melaksanakan kewajiban pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan Terhutang Tahunan Wajib Pajak Badan telah sesuai dengan peraturan yang beriaku. Selain itu, PT Polikem Indo diharapkan melakukan manajemen perpajakan untuk menghindan sanksi perpajakan. |