Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang periklanan Indonesia, PT Resolusi Multi Infiniti berperan sebagai subjek pajak yang memberikan pekerjaan kepada karyawan tetap dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Besarnya pajak yang terutang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.Tujuan penulis melakukan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perhitungan PPh Pasal 21 dan apakah perhitungan PPh Pasal 21 PT Resolusi Multi Infiniti sesuai dengan peraturan perpajakan. Proses penulisan yang dilakukan meliputi wawancara, studi kepustakaan, pengumpulan data dan pembahasan dari data-data yang sudah diperoleh. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menurut PT Resolusi Multi Infiniti dan penulis terdapat perbedaan. Namun, secara garis besar perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap PT Resolusi Multi Infiniti telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. |