Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Batan Teknologi (Persero), dan sebagai dasar yang digunakan adalah UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN dimana perusahaan menerapkan system “self assessment”. Sebagai Pengusaha Kena Pajak PT Batan Teknologi (Persero) mempunyai kewajiban untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan kewajiban ini, perusahaan tidak pernah mengalami keterlambatan sehingga tidak ada denda yang harus dibayar. Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah terdapat perbedaan jumlah pembelian dan pendapatan menurut Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan melakukan ekualisasi antara Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. |