Sehubungan dengan diterapkannya sistem self assessment di Indonesia, DJP berkewajiban melakukan pelayanan, pengawasan, dan kegiatan penegakan hukum kepada Wajib Pajak. Salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP adalah melalui pemeriksaan pajak. Selain memberikan dampak pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, pelaksanaan pemeriksaan diharapkan dapat memberi dampak berupa kontribusi terhadap penerimaan pajak. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan cara membandingkan realisasi dengan rencana penerimaan puja dari pelaksanaan pemeriksaan di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu pada tahun 2010. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, perbandingan antara rencana dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2010 dari pelaksanaan pemeriksaan pajak adalah sebesar 26,36%, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Untuk itu, pemeriksaan pajak harus terus dilaksanakan secara konsisten dan profesional agar kepatuhan sukarela Wajib Pajak meningkat, yang pada akhirnya juga akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak. |